Kamis, 11 Agustus 2011

WARALABA WARBAK

Sejarah Waralaba

Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isac Singer, pembuat mesin jahit Singer,ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Kemudian cara ini diikutioleh para pewaralaba lain seperti John S.Pemberton, pendiri Coca Cola, Namun menurut sumber lain yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola,melainkan sebuah industry otomotif AS, General Motors Industry di tahun 1898.

Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan . Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restaurant .
Gagasan mereka adalah memberikan rekanan mereka untuk mandiri dan menggunakan nama yang sama, makanan,persediaan,logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya,sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun 1950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.

Sistem waralaba di Indonesia mulai dikenal pada tahun 1950-an yaitu dengan munculnya dealer kenderaan bermotor melalui pembelian lisensi . Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchise tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat bagi franchisor maupun franchisee.


Waralaba Warbak

Legality

PT. Waroengbakoel Indonesia

Presiden Komisaris : H. Bekti Harahap
Komisaris : Hajah Dahlia Hanum
Komisaris : Pinpin Y. Djajadiwangsa
Komisaris : Lucy

Alamat : Jalan Setiabudi 202 - Medan
Presiden Direktur : Pinpin Y. Djajadiwangsa
Direktur Keuangan : Lucy
Direktur Riset & Pengembangan Produk : Zaitun


Berdiri Sejak :
Akta Notaris :
SIUP :
NPWP :
TDP :
HO :
























H. Bekti Harahap
Presiden Komisaris

































Hj. Dahlia Hanum
Presiden Komisaris

BACKGROUND

Waroeng Bakoel (Warbak) hadir pertama kali di Jalan Setiabudi 202 – Medan pada bulan … Tahun … sebagai restoran yang menjual bermacam-macam jenis / variasi masakan Ayam Penyet dengan cita rasa Indonesia dan masakan Oriental. Hidangan Ayam terbukti sangat digemari oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, dan memiliki pangsa pasar yang sangat besar.

PRODUK

Masakan Indonesia, khususnya Ayam Penyet sangatlah kaya akan cita rasa. Paduan dari berbagai macam bumbu yang eksotis, rasa pedas , rasa gurihnya garam dan manisnya kecap serta wangi sambel terasi sangatlah dikenal oleh segenap lapisan masyarakat di negara kita.

Waroeng Bakoel (Warbak) menyajikan makanan khas Ayam Penyet Bakar dan Ayam Penyet Goreng sebagai sajian utama, selain menyajikan berbagai macam masakan Asia lainnya (Mie Tiaw, Ifo Mie, Mie Hun, Nasi Goreng Pattaya, Nasi Goreng Warbak, dll).Produk minuman juga dipilih sedemikian rupa agar tetap diminati misalnya : Bandrek Khas Warbak dan TST Special Warbak.

Café & Resto kami ditata sedemikian rupa bagi terciptanya suasana yang asri, agar konsumen dapat menikmati hidangan dengan rasa nyaman .Product, Service & Price kami ramu secara proporsional sehingga pelanggan mendapat nilai lebih dibanding harga yang dibayarkannya. Bisnis kami tidak sekedar menjual ayam penyet, namun bisnis kami adalah SERVICE. Inilah salah satu kunci sukses Waroeng Bakoel (Warbak)

Produksi Ayam Penyet

Ayam Penyet yang disajikan merupakan hasil produksi sendiri, menggunakan Ayam muda segar, Hygienis, dan tetap sedap tanpa bahan penyedap rasa berkat komposisi resep rahasia kami yang dibuat oleh ahli tata boga yang berpengalaman dan kompeten dalam bidangnya.



Baso

Hot Plate
Mie

Steak
Es

Juice

KONSEP

Konsep pelayanan Waroeng Bakoel (Warbak) adalah "Table Service" dan "Counter Service".
Standar kecepatan service adalah maksimal 5 menit per order.

RESTO (Table Service) :

Pemesanan dapat dilakukan di meja dengan melihat table menu melalui waiter/waitress .

EXPRESS (Counter Service) :

Pemesanan, pembayaran & pengambilan produk dilakukan di Counter => Menjawab tantangan / pemenuhan kebutuhan era serba cepat.

CLOSE KITCHEN CONCEPT :

Semua kegiatan staff restoran yang dilakukan di dapur tidak menyatu dengan service area sehingg pelanggan tidak terganggu dengan pemandangan, asap dan suara aktifitas memasak. Dapur kami tetap memenuhi standar kebersihan yang baik untuk memenuhi tuntutan pelanggan di era serba hygien produk.

FRANCHISE OPPORTUNITIES

Untuk memberi peluang bagi pertumbuhan bisnis café & resto di Indonesia, Waroeng Bakoel (Warbak) mengundang mitra usaha yang ingin mendiversifikasikan mitra usahanya dengan mengembangkan Warbak café & resto yang merupakan salah satu cara yang tepat untuk memberi nilai tambah pada modal Anda.

Untuk Anda yang memenuhi kualifikasi, kami sediakan bagi Anda paket franchise Waroeng Bakoel (Warbak) sebagai berikut:
• Periode Perjanjian franchise berlaku untuk masa 3 tahun.
• Royalty Fee sebesar 5% dan Marketing Fee sebesar 2,5% dari penjualan bersih setiap bulan.
• Sebagai franchisor kami akan membuat studi kelayakan untuk menentukan setiap lokasi yang dianjukan.
• Semua rancangan gedung, exterior, interior,logo dan hal-hal yang berkaitan lainnya harus dibuat sesuai dengan standar Waroeng Bakoel (Warbak) .
• PT. Waroengbakoel Indonesia berhak dan berkewajiban untuk memasok bahan baku dan mempunyai hak menentukan standar mutu .
• Standar mutu Waroeng Bakoel (Warbak)dalam hal makanan & minuman, peralatan & bahan baku lainnya harus terpenuhi dan semua pemasok harus disetujui oleh Franchisor.


PAKET A
Luas Outlet Minimal 200 M2
Jangka Waktu 3 tahun
Franchise fee Rp. 50.000.000,-
Royalty Fee 5%
Marketing Fee 2.50%
Capital Investment Rp. 500.000.000,-
Opening Fee Rp. 20.000.000,-
Return Of Investment 12 - 24 Bulan
Minimum Target Sales Rp. 150.000.000,-

PAKET B
Luas Outlet Minimal 100 M2
Jangka Waktu 3 tahun
Franchise fee Rp. 30.000.000,-
Royalty Fee 5%
Marketing Fee 2.50%
Capital Investment Rp. 150. Jt,- 200. Jt
Opening Fee Rp. 20.000.000,-
Return Of Investment 12 - 24 Bulan
Minimum Target Sales Rp. 50.000.000,-

PAKET C
Luas Outlet Minimal 100 M2
Jangka Waktu 3 tahun
Franchise fee Rp. 20.000.000,-
Royalty Fee 5%
Marketing Fee 2.50%
Capital Investment Rp. 150. Jt,- 200. Jt
Opening Fee Rp. 20.000.000,-
Return Of Investment 12 - 24 Bulan
Minimum Target Sales Rp. 15.000.000,-





Persyaratan Waralaba
1. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir calon waralaba.
2. Bersedia untuk diwawancarai.
3. Memiliki dana yang cukup untuk investasi waralaba.
4. Memiliki lokasi atau menerima lokasi yang ditawarkan.
5. Bersedia menjalankan sendiri usaha waralaba atau menunjukan seseorang yang dianggap mampu menjalankan usaha waralaba (Sebagai Franchise Aktif).
6. Memiliki komitmen yang baik terhadap usaha waralaba Waroeng Bakoel (Warbak).
7. Bersedia Training :
- Operation café & Resto.
- Financial Control.
- Inventory & Fixed Asset Control.
- Recruitment & Selection.
- Payroll System.
8. Melaksanakan system operational café & restor sesuai standar operational prosedur yang ada dan mentaati semua peraturan PT. Waroengbakoel Indonesia yang ada saat ini maupun di masa yang akan datang.






RETURN On INVESTMENT PROJECTION

PAKET A
Sales : 150,000,000 100%
Food Cost : 63,750,000 42.50%
Gross Margin : 86,250,000 57.50%

Operating Expences
Rental 22,500,000 15%
Labor 18,750,000 12.50%
Utilities 10,500,000 7%
Others 750,000 0.50%
52.5 Juta 35%

Net profit 36,750,000 24.50%
Royalty & Marketing Fee 11,250,000 7.50%
Cash In Flow 25,500,000 17%

Assume capital investment 500,000,000 = ROI (20 BULAN)
Cash In Flow 25,500,000

PAKET B
Sales : 50,000,000 100%
Food Cost : 21,250,000 42.50%
Gross Margin : 28,500,000 57.50%

Operating Expences
Rental 7,500,000 15%
Labor 6,250,000 12.50%
Utilities 3,500,000 7%
Others 250,000 0.50%
17,500,000 35%

Net profit 12,250,000 24.50%
Royalty & Marketing Fee 3,750,000 7.50%
Cash In Flow 8,500,000 17%

Assume capital investment 150,000,000 = ROI (17 BULAN)
Cash In Flow 8,500,000




PAKET C
Sales : 15,000,000 100%
Food Cost : 6,375,000 42.50%
Gross Margin : 8,625,000 57.50%

Operating Expences
Rental 2,250,000 15%
Labor 1,875,000 12.50%
Utilities 1,050,000 7%
Others 75,000 0.50%
5,250,000 35%

Net profit 3,675,000 24.50%
Royalty & Marketing Fee 1,125,000 7.50%
Cash In Flow 2,550,000 17%

Assume capital investment 50,000,000 = ROI (20 BULAN)
Cash In Flow 2,550,000























Desain Interior & Exterior Warbak Setiabudi


Warbak - Setiabudi
Warbak - Setiabudi

Warbak - Setiabudi
Warbak - Setiabudi











Warbak Café & Resto Setiabudi - Medan


. .
.
.
.
.
Konsep
Perjanjian Franchise
Warbak café & Resto

Yang bertandatangan di bawah ini:

1. Pinpin Y. Djajadiwangsa, Presiden Direktur PT. Waroengbakoel Indonesia beralamat di Jl. Setiabudi No. 202 , Medan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Waroengbakoel Indonesia dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.

2. Agus swasta beralamat di Jl. … Cilegon, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini …., tanggal …. bulan ….tahun Dua Ribu Sebelas (..-..-2011) bertempat di kantor PT. Waroengbakoel Indonesia di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
 Bahwa Franchisor adalah PT. Waroengbakoel Indonesia Warbak yang menyajikan makanan utama ayam penyet bakar dan ayam penyet goreng. Yang dikenal dengan nama “Warbak Café & Resto”.
 Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise mengoperasikan Warbak Café & Resto untuk wilayah Cilegon - Banten.

 Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Serba Wenak serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.

 Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jakarta Selatan.

 Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran Serba Wenak untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.

 Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian degnan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Syarat-Syarat
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
1. memiliki tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter npersegi dengan desain sebagaimana terlampir.
2. menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (limapuluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Serba Wenak yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2: Franchisee Fee dan Royalti
1. Franchisee setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani.
2. Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yagn dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3. untuk keperluan promosi secara nasional produk Serba Wenak, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. marketinf fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan prpoduk Serba Wenak secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
Pasal 3: Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4: Jam Buka Restoran
1. Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di Jl. Kutuloncat No. 33 Radio Dalam, Jakarta Selatan dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
a. cabang ciputat tepat di depan kampus UIN Syarif HIdayatullah Jakarta Selatan
b. cabang lebak bulus tepat di samping Perpustakaan Iman Jamak Lebak bulus Jakarta Selatan
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3. dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5: Kewajiban Franchisor
Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:
1. memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Serba Wenak.
2. menyediakan desain interior, peleatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor sendiri.
3. menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4. memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5. memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membentu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
Pasal 6: Kewajiban Franchisee
1. seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Serba Wenak yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan franchisee sendiri.
2. franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7: Biaya-Biaya
1. Franchisee sestuju membayar kepada franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8: Pajak
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan kegtentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee.
Pasal 9: Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 12 juni 2008 dan berakhir pada tanggal 11 Juni 2013 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dngan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11: Kuasa
1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2. seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
Pasal 12: Laporan
1. Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2. dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13: Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari franchisor.
Pasal 14: Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.

2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e. Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
Pasal 16: Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengalidan Negeri Jakarta Barat.
Pasal 16: Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Juni tahun 2008.


Franchisee Franchisor
….. ……



Tidak ada komentar:

Posting Komentar